Beberapa hari lalu, kira-kira tanggal 23 Mei 2009 saya menonton liputan6 petang. dan isinya yaitu salah satu pimpinan MUI (sory, lupa namanya) mengatakan MUI tidak jadi mengeluarkan fatwa haram tentang facebook.
tambahan lain saya dapet dari detikinet:
Diungkapkan oleh Amidhan, ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini MUI belum membahas tentang pelarangan penggunaan Facebook.
Dalam memberikan status haram untuk Facebook, FMP3 mengklaim menggunakan sejumlah dasar yakni Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulamak besar.
“Kami menghargai pendapat ulama itu, tapi menurut saya yang diharamkan itu kontennya yang bermuatan gosip, dan mengumbar keburukan privasi orang lain bahkan lebih parah lagi adanya gambar porno,” tandas Amidhan saat dihubungi detikINET, Senin (25/5/2009).
Menurut Amidhan, ulama-ulama dari Jawa Timur tersebut tidak termasuk dalam wadah MUI pusat. Amidhan menambahkan, haramnya konten dalam Facebook berbeda dengan haramnya babi. “Kalau babi kan zatnya haram, kalau Facebook mau dipegang atau dimakan sah-sah saja.”
Pernyataan dari pimpinan MUI tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran kita seperti yang saya tuliskan di postingan saya sebelumnya:
Jadi, ber-Facebook sih gak dilarang. Asalkan tetap inget waktu, inget waktu shalat, inget kerja, inget belajar. Dan jangan lupa, gunakanlah Facebook sewajarnya dan untuk kepentingan positif aja. (jangan untuk hal negatif yach :))
Ayo maen facebook lagi! :p dwiaprilia@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar